Namun demikian, terdapat pendapat lain yang memperbolehkan non-Muslim untuk mewakafkan harta mereka, terutama jika wakaf tersebut ditujukan untuk kepentingan sosial yang bersifat universal tanpa memandang latar belakang keagamaan. Pendapat ini mencoba untuk menyeimbangkan relevansi ajaran agama dengan kepentingan sosial dan kemanusiaan.
Beberapa ulama memandang bahwa jika tujuan wakaf harta adalah untuk kepentingan sosial atau kemanusiaan yang bersifat universal, maka non-Muslim boleh saja mewakafkan hartanya. Akan tetapi, hal ini tetap menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama, dan tidak menjadi konsensus umum dalam pandangan hukum Islam.
Bagaimanapun, konteks dan pandangan yang berbeda menjadi faktor utama dalam menentukan kesahihan wakaf harta yang dilaksanakan oleh non-Muslim. Para ulama juga mempertimbangkan hikmah dan kepentingan umum dalam menjawab pertanyaan ini, serta menyesuaikan pandangan dengan kondisi masyarakat dan sosial yang berbeda.
Dalam praktiknya, keputusan terkait wakaf harta oleh non-Muslim sering kali menjadi ranah diskusi di kalangan cendekiawan dan pemerhati hukum Islam. Pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam dan pemikiran kontemporer menjadi faktor penting dalam menentukan arah pandangan terhadap masalah ini.
Secara umum, wakaf harta oleh non-Muslim untuk kepentingan keagamaan merupakan masalah yang rumit dan berkaitan erat dengan pertimbangan hukum Islam. Para ulama sendiri belum mencapai kesepakatan yang menyeluruh terkait hal ini, sehingga masalah ini menjadi area perdebatan yang terus berkembang.