Selain itu, terdapat dalil dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika aku tidak khawatir menambahkan beban kepada umatku, pasti aku akan memerintahkan mereka untuk menggunakan sikat gigi pada setiap shalat." Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW mendorong umatnya untuk menjaga kebersihan gigi secara rutin, bahkan di tengah kesibukan ibadah puasa.
Dengan demikian, dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Kebersihan gigi juga merupakan bagian dari ibadah dan menjaga kesehatan tubuh, yang menjadi bagian penting dalam menjalani puasa dengan baik.
Hukum Menyikat Gigi dalam Fiqh Islam
Dalam fiqh Islam, menyikat gigi saat puasa termasuk dalam kategori tanzih (mempertahankan kesucian) dan tidak masuk dalam kategori tathir (menghilangkan najis). Oleh karena itu, aktivitas menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya mandi junub, membasuh anggota tubuh yang terkena najis atau membasuh mulut saat berwudhu.