Dengan demikian, dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Kebersihan gigi juga merupakan bagian dari ibadah dan menjaga kesehatan tubuh, yang menjadi bagian penting dalam menjalani puasa dengan baik.
Hukum Menyikat Gigi dalam Fiqh Islam
Dalam fiqh Islam, menyikat gigi saat puasa termasuk dalam kategori tanzih (mempertahankan kesucian) dan tidak masuk dalam kategori tathir (menghilangkan najis). Oleh karena itu, aktivitas menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya mandi junub, membasuh anggota tubuh yang terkena najis atau membasuh mulut saat berwudhu.
Namun demikian, perlu diingat bahwa dalam menyikat gigi saat puasa, hendaknya diperhatikan agar tidak sampai menelan air atau pasta gigi. Jika sampai menelan air atau pasta gigi dengan sengaja, maka akan membatalkan puasa. Sehingga, diperlukan kehati-hatian saat menyikat gigi agar puasa tetap sah dan tidak terganggu.
Dalam Islam, menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, melainkan merupakan bagian dari kesucian dan penjagaan kesehatan tubuh. Berdasarkan dalil-dalil yang ada, aktivitas ini dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai bagian dari ibadah dan menjaga kebersihan tubuh. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihan gigi saat menjalani ibadah puasa, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam fiqh Islam.