Selain dilarang dalam agama Islam, mencuri daging kurban juga melanggar hukum dunia. Pencurian merupakan tindakan kriminal yang bisa dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda, sesuai dengan hukum negara yang berlaku. Hukum mencuri telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pencurian.
Mencuri daging kurban juga berdampak pada hilangnya hak bagi yang berhak mendapatkan daging kurban tersebut. Daging kurban merupakan bagian dari ibadah dan juga merupakan hak orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan mencuri daging kurban, pelaku tidak hanya melakukan tindakan kriminal, tetapi juga merampas hak orang lain.
Dalam konteks masyarakat Muslim, mencuri daging kurban juga dapat menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakadilan. Masyarakat yang berpartisipasi dalam penyembelihan hewan kurban tentu berharap agar daging kurban tersebut dapat diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Mencuri daging kurban akan mengganggu keseimbangan dan keadilan dalam distribusi daging kurban.