Buya Yahya juga memberikan solusi agar patungan qurban di sekolah dapat menjadi sah. Menurutnya, langkah yang bisa diambil adalah dengan menghadiahkan hewan qurban kepada salah satu orang di antara mereka yang kemudian akan menjadi pengurban. Dengan cara ini, meskipun hewan qurban diperoleh melalui patungan, satu orang tersebut dianggap sah sebagai pengurban, sementara orang-orang lainnya tetap akan mendapatkan pahala karena membantu orang lain dalam menjalankan ibadah qurban.
Di samping itu, Buya Yahya juga memberikan pandangannya tentang patungan qurban untuk hewan sapi. Menurutnya, jika ada tujuh orang atau lebih yang melakukan patungan untuk membeli seekor sapi, maka hal tersebut dianggap sah sebagai ibadah qurban untuk tujuh orang. Namun, jika jumlah orang yang terlibat dalam patungan melebihi tujuh, maka tujuh orang harus dipilih sebagai pengurban.
Dari pandangan Buya Yahya ini, terlihat bahwa patungan qurban, meskipun memberikan manfaat sosial dan kebaikan bagi banyak orang, tidak boleh dijadikan pengganti ibadah qurban secara individu. Namun, meskipun demikian, praktik patungan qurban tidak perlu dilarang, asalkan diberikan pemahaman yang lebih baik, sehingga selain mendapatkan pahala dari menyenangkan orang lain dengan menyembelih hewan qurban untuk dibagikan, minimal ada satu orang yang melakukan qurban kambing dan tujuh orang yang melakukan qurban sapi, sehingga mereka dapat mendapatkan pahala masing-masing atas pelaksanaan ibadah qurban.