Akad Nikah yang Sah: Akad nikah harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Islam, termasuk kehadiran saksi, wali, dan mahar. Ustadz Abdul Somad menekankan pentingnya keabsahan akad nikah untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Hak dan Kewajiban: Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi. Fiqh Abdul Somad menekankan perlunya kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan peran masing-masing dalam keluarga.
Hukum Perceraian dalam Fiqh Abdul Somad
Perceraian adalah solusi terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Dalam Fiqh Abdul Somad, perceraian harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan Islam. Beberapa prinsip utama dalam hukum perceraian meliputi:
Talak yang Adil: Talak harus dilakukan dengan cara yang adil, dan ada ketentuan waktu iddah yang harus diperhatikan. Fiqh Abdul Somad menjelaskan pentingnya proses talak yang sesuai dengan syariat untuk menjaga hak-hak perempuan.
Perhatian pada Anak: Dalam perceraian, hak-hak anak harus diperhatikan, termasuk hak nafkah dan hak asuh. Ustadz Abdul Somad menekankan perlunya solusi yang adil dan bijaksana untuk kesejahteraan anak.