Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita diperbolehkan untuk memakai celana dalam di bawah pakaian ihram. Mereka berpendapat bahwa celana dalam bukanlah bagian dari pakaian ihram itu sendiri, melainkan merupakan pakaian dalam yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan. Dengan memakai celana dalam, wanita bisa tetap merasa nyaman bergerak dan beribadah tanpa melanggar aturan ihram. Argumentasi mereka adalah bahwa aturan ihram seharusnya lebih menitikberatkan pada kesopanan, kebersihan, dan kewajaran beribadah daripada hanya pada pakaian yang dikenakan.
Namun, di sisi lain, terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa memakai celana dalam di bawah pakaian ihram tetap dianggap sebagai pelanggaran. Mereka berargumen bahwa pakaian ihram seharusnya benar-benar meliputi seluruh tubuh tanpa adanya lapisan pakaian dalam di bawahnya. Menurut mereka, aturan ihram tersebut harus dijalani secara khusyuk dan sepenuh hati tanpa melibatkan pakaian dalam yang mungkin dapat mengganggu konsentrasi selama ibadah.