2. Jika Sakit Ringan
Bagi seseorang yang mengalami sakit ringan, yang mungkin dapat melakukan sebagian gerakan shalat, namun tidak semua, disarankan untuk berusaha melaksanakan shalat dengan cara yang dapat dilakukan. Misalnya, jika tidak bisa berdiri, maka shalat dapat dilakukan dengan duduk. Dalam situasi ini, penting untuk tetap mencoba melaksanakan shalat, meski dalam bentuk yang paling sederhana.
3. Shalat dengan Mengganti Waktu
Ketika seseorang sakit dan tidak mampu untuk melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan, dibolehkan untuk menggabungkan shalat antara waktu yang satu dengan waktu yang lain. Misalnya, menggabungkan shalat dhuhur dengan ashar, atau maghrib dengan isya, selama sakit tersebut berlangsung. Hal ini bertujuan agar seorang Muslim tetap dapat memenuhi kewajiban shalat tanpa tertekan oleh kondisi kesehatan yang memburuk.
4. Shalat di Tempat Tidur
Di dalam Islam, tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat di tempat tidur, asalkan tidak ada alasan yang menghalangi. Misalnya, jika seseorang tidak dapat bangkit dari tempat tidurnya, shalat masih dapat dilakukan dengan gerakan sesuai kemampuannya, seperti menggerakkan kepala untuk takbir atau rukuk.
5. Ada Rukhsoh (Dispensasi)
Dalam keadaan tertentu, seperti sakit yang menyebabkan kesulitan untuk melaksanakan shalat, Allah SWT memberikan rukhsoh atau dispensasi. Contohnya, bagi seseorang yang tidak mampu berwudhu karena sakit, boleh untuk melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu. Selain itu, bagi mereka yang tidak mampu untuk melaksanakan shalat dengan cara yang biasa, dibenarkan untuk shalat dengan cara yang lain.