3. Kondisi Hewan yang Sehat dan Tidak Cacat
Hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi kualitas dagingnya. Beberapa cacat yang membuat hewan tidak sah untuk qurban antara lain buta sebelah, pincang, sakit parah, atau terlalu kurus. Hewan yang cacat ringan, seperti tanduk patah atau telinga sobek, masih diperbolehkan asalkan tidak memengaruhi kesehatan dan kualitas dagingnya.
4. Waktu Penyembelihan yang Tepat
Syarat sah qurban berikutnya adalah waktu penyembelihan. Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha hingga sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu tersebut, maka qurban tidak sah dan dianggap sebagai sedekah biasa.
5. Kepemilikan Hewan yang Sah
Hewan yang akan dikurbankan harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Artinya, hewan tersebut bukan hasil curian, rampasan, atau milik orang lain tanpa izin. Selain itu, hewan qurban juga tidak boleh sedang dalam status gadai atau digunakan sebagai jaminan utang.
6. Orang yang Berkurban Memenuhi Syarat
Orang yang berkurban harus memenuhi syarat tertentu, yaitu beragama Islam, baligh (dewasa), berakal, dan mampu secara finansial. Qurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Namun, bagi yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk berkurban.