Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Kewajiban ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan dipertegas oleh Rasulullah SAW melalui hadis-hadisnya. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali muncul situasi di mana seseorang merasa tergoda atau terpaksa untuk menunda sholat. Lantas, apa hukum menunda sholat dalam Islam?
Menunda sholat tanpa alasan yang syar’i termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 103: *“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”* Ayat ini menunjukkan bahwa sholat memiliki waktu-waktu tertentu yang harus dipatuhi. Menunda sholat hingga keluar dari waktunya tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat dianggap sebagai dosa.
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya melaksanakan sholat tepat waktu. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, beliau bersabda: *“Amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat. Jika sholatnya baik, maka baiklah seluruh amalnya. Jika sholatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya.”* Hadis ini menunjukkan betapa krusialnya sholat dalam kehidupan seorang Muslim. Menunda sholat dapat mengakibatkan kerusakan dalam amal seseorang.