Namun, dalam situasi tertentu, ada kondisi-kondisi yang mungkin membolehkan seseorang untuk menunda pembayaran zakat. Misalnya, jika seseorang menghadapi kesulitan keuangan yang sangat mendesak atau keadaan darurat yang tidak terduga, mereka dapat berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat untuk mendapatkan panduan. Hal ini dikarenakan Islam mengajarkan prinsip keleluasaan bagi umatnya dalam menghadapi kesulitan.
Selanjutnya, dalam konteks hukum menunda pembayaran zakat, perlu diperhatikan juga bahwa niat di dalam ibadah menjadi hal yang sangat penting. Jika seseorang berniat untuk menunda zakat karena alasan yang baik, seperti merencanakan untuk menyumbangkan lebih banyak saat keadaan finansial menjadi lebih baik, hal ini bisa dipertimbangkan. Namun, niatan baik ini tidak boleh mengesampingkan kewajiban yang telah ditentukan dalam agama.
Selain itu, bagi mereka yang berpotensi menunda zakat hingga tahun berikutnya, mereka harus menyadari bahwa zakat tidak bisa ditunda secara sembarangan. Ada tanggung jawab moral untuk membayarkan zakat pada waktunya. Dalam beberapa kasus, jika zakat ditunda dan tidak dibayarkan di tahun yang ditentukan, orang tersebut bisa terkena hukuman, baik di dunia maupun di akhirat. Ini menunjukkan bahwa hukum dalam menunda pembayaran zakat sangatlah jelas: sebaiknya lakukan segera, jangan sampai menunda.