Tampang

Apa Hukum Menunda Pembayaran Zakat Hingga Tahun Berikutnya?

26 Feb 2025 20:17 wib. 26
0 0
Zakat
Sumber foto: Canva

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam agama Islam, menunaikan zakat bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan sarana untuk membersihkan harta. Namun, seringkali muncul pertanyaan seputar hukum menunda pembayaran zakat hingga tahun berikutnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas masalah ini secara mendalam.

Secara umum, hukum menunda pembayaran zakat tidak disarankan. Zakat yang telah tiba saatnya untuk dikeluarkan sebaiknya segera ditunaikan. Kewajiban zakat biasanya dihitung setiap tahun, dan bagi mereka yang memiliki harta yang memenuhi nisab (batas minimum) wajib membayarkannya. Jika seseorang menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang sah, mereka akan berhadapan dengan hukum yang tidak menguntungkan dalam pandangan agama.

Pertama, sebuah hadis dari Rasulullah SAW menekankan pentingnya menunaikan zakat tepat pada waktunya. Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa orang yang menunda zakat, tanpa alasan yang benar, akan mendapatkan konsekuensi di dunia dan akhirat. Dalam pandangan syariat Islam, zakat tidak hanya terkait dengan individu, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Jika semua orang menunda pembayaran zakat, maka tujuan zakat untuk membantu mereka yang kurang mampu akan terhambat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?