Tampang

Tiffatul Sembiring : "Proses Secara Hukum yang Tegas, Kami tidak Menyuruh Orang Menebar Fitnah"

29 Okt 2017 12:54 wib. 1.426
0 0
Tiffatul Sembiring : "Proses Secara Hukum yang Tegas, Kami tidak Menyuruh Orang Menebar Fitnah"

Fajar Agustanto dijerat dengan pasal 45 ayat 3, Jo Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.