Tampang

Tiffatul Sembiring : "Proses Secara Hukum yang Tegas, Kami tidak Menyuruh Orang Menebar Fitnah"

29 Okt 2017 12:54 wib. 2.058
0 0
Tiffatul Sembiring : "Proses Secara Hukum yang Tegas, Kami tidak Menyuruh Orang Menebar Fitnah"

Fajar Agustanto dijerat dengan pasal 45 ayat 3, Jo Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Memetakan Otak dari Neuron ke Neuron
0 Suka, 0 Komentar, 20 Agu 2017
Hujan? Berkegiatan di Rumah Saja!
0 Suka, 0 Komentar, 1 Des 2017
Operasi Senyap Lembaga Zakat Tak Berizin
0 Suka, 0 Komentar, 13 Apr 2024

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?