Tampang

Tiffatul Sembiring : "Proses Secara Hukum yang Tegas, Kami tidak Menyuruh Orang Menebar Fitnah"

29 Okt 2017 12:54 wib. 1.172
0 0
Tiffatul Sembiring : "Proses Secara Hukum yang Tegas, Kami tidak Menyuruh Orang Menebar Fitnah"

Fajar Agustanto dijerat dengan pasal 45 ayat 3, Jo Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?