Saat ini, petugas Bareskrim meminta sang pelapor untuk melengkapi dokumen-dokumen laporannya. Setyo mengungkapkan bahwa dalam laporan pria tersbut tidak terdapat bukti awal yang cukup.
"Memang polisi harus melengkapi tapi paling tidak ada bukti awal sehingga laporan bukan fitnah," tambah Setyo kepada awak media.
Meski membenarkan adanya laporan tersebut, Setyo tidak menjelaskan perihal laporan tersebut.
"Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," lanjut Setyo.
Sebelumnya, media mendapatkan gambar surat permohonan pelaporan terhadap Bareskrim yang dilayangkan seseorang bernama Madun Hariyadi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang IT di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) senilai Rp 7,8 miliar.