Febri lebih lanjut menyampaikan bahwa institusinya saat ini sedang fokus untuk mempelajari putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Novanto. Seperti yang telah diketahui, beberapa waktu yang lalu, Cepi Iskandar selaku hakim tunggal mengabulkan permohonan Novanto tersebut dan menyatakan bahwa status tersangka yang disanding Novanto dari KPK adalah tidak sah.
"Kasus ini sedang berjalan sejumlah orang sedang kita proses dan kita juga sedang mempelajari putusan praperadilannya. Yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Kasus e-KTP akan berjalan terus sesuai aturan yang berlaku," jelas Febri.
Isu seorang Bareskrim ini mencuat setelah Fredrich melaporkan ke bareskrim. Dalam kesempatan yang sama ketika itu, Fredrich ogah untuk menjawab secara detail mengenai pihak yang dilaporkannya.