Kendati begitu, hingga saat ini, Raffi Ahmad tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait keterlambatannya melaporkan LHKPN. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat atas alasan yang melatarbelakangi keterlambatan tersebut.
Sebagai figur publik yang memiliki pengaruh besar terutama di kalangan generasi muda, sikap Raffi Ahmad dalam menjalankan amanah sebagai seorang Utusan Khusus Presiden tentu saja menjadi sorotan dan teladan bagi masyarakat. Keterbukaan dan kewajaran dalam melaksanakan kewajiban sebagai seorang penyelenggara negara adalah hal yang seharusnya dijunjung tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. Laporan tersebut harus disampaikan setiap tahun paling lambat 30 April untuk harta kekayaan yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
Dalam praktiknya, pelaporan LHKPN menjadi satu bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum bagi seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu, ketiadaan laporan dari seorang Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.