Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, tidak mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilgub DKI Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi. Dengan tidak adanya permohonan gugatan dari kubu RK-Suswono, maka pasangan Pramono Anung dan Rano Karno resmi memenangkan Pilkada Jakarta.
Keputusan dari pasangan RK-Suswono untuk tidak melanjutkan upaya hukum tersebut menimbulkan keputusan yang mengejutkan bagi masyarakat DKI Jakarta. Sebelumnya, terungkap bahwa tidak ada tim hukum yang ditunjuk oleh pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1 untuk menggugat hasil rekapitulasi Pilgub DKI Jakarta. Hal ini tentu menjadi fakta yang menarik untuk diperbincangkan.
Pada 12 Desember 2022, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menetapkan pemenang Pilgub DKI Jakarta. Pasangan calon nomor urut 2, Pramono Anung dan Rano Karno, resmi dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara lebih dari 50%. Keputusan ini diambil setelah proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.