Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan tugasnya dengan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan peristiwa batalnya revisi Undang Undang (UU) Pilkada yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
Pada awalnya, revisi UU Pilkada disambut dengan beragam tanggapan dari masyarakat. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya membatalkan revisi tersebut, dan hal ini menjadi sorotan publik. MK menyatakan bahwa revisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Putusan MK ini kemudian membuat KPU memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam melaksanakan Pilkada di masa mendatang.
"Kami menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK. Adapun langkah-langkah lanjutan berkaitan dengan yang kita lakukan terkait dengan tindak lanjut putusan ini, kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi, pembahasan di Komisi II atau DPR," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers.