Keputusan Presiden Prabowo untuk membubarkan Satgas UU Cipta Kerja juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk senantiasa melakukan evaluasi terhadap keberadaan lembaga atau satuan tugas guna memastikan bahwa setiap kegiatan pemerintah dapat dilaksanakan secara efisien dan optimal.
Dalam konteks implementasi kebijakan publik, restrukturisasi lembaga atau satuan tugas menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam upaya penyempurnaan sistem dan proses yang ada. Presiden Prabowo telah mengambil langkah tegas ini sebagai wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Dengan demikian, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden Prabowo bukanlah sebuah langkah yang dilakukan secara sembarangan. Sebaliknya, langkah ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam atas kinerja lembaga dan kebutuhan akan restrukturisasi dalam rangka menyesuaikan diri dengan kondisi aktual yang dihadapi.
Keppres Nomor 32 Tahun 2024 yang menandai pembubaran Satgas UU Cipta Kerja tidak hanya memberikan arah baru terkait kebijakan pemerintah, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dalam upaya menjaga momentum reformasi, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.