Dengan demikian, keputusan Presiden Prabowo untuk membubarkan Satgas UU Cipta Kerja sesuai dengan Keppres Nomor 32 Tahun 2024 merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat kinerja pemerintah dalam menghadapi dinamika kompleks dalam konteks pelaksanaan kebijakan publik.
Dengan demikian, langkah ini dapat dianggap sebagai bagian integral dari upaya menjaga kinerja pemerintah agar tetap responsif dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi, serta sebagai bentuk nyata dari komitmen untuk terus melakukan pembenahan dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik.