Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan kubu Novanto mengajukan argumennya dalam eksepsi atau nota keberatan.
Dia menjelaskan segala fakta persidangan akan ditindaklanjuti dan dipelajari lebih lanjut. Febri juga mengatakan seluruh pihak-pihak yang diduga menerima uang terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu telah dituangkan dalam surat kelompok-kelompok yang diuraikan dalam surat dakwaan.
Namun pihak Ganjar, dengan tegas siap mundur jika terbukti ikut menikmati duit korupsi e-KTP.