Tampang

Polda Metro Jaya Adi Deryan Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Pengembang Reklamasi Pulau C dan D

24 Apr 2018 18:04 wib. 1.192
0 0
Polda Metro Jaya Adi Deryan Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Pengembang Reklamasi Pulau C dan D

Hingga saat ini, Adi sudah memeriksa 15 saksi. Empat di antaranya adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Polisi menyelidiki dugaan korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta itu. Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada dugaan indikasi pelanggaran dalam penentuan NJOP Pulau C dan D. NJOP kedua pulau urukan tersebut ditetapkan BPRD melalui terbitnya surat keputusan pada 23 Agustus 2017. NJOP dua pulau reklamasi itu diberi nilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapannya didasarkan pada kajian independen kantor jasa penilai publik. Diduga penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan. Bahkan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?