Tampang

Polda Metro Jaya Adi Deryan Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Pengembang Reklamasi Pulau C dan D

24 Apr 2018 18:04 wib. 1.442
0 0
Polda Metro Jaya Adi Deryan Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Pengembang Reklamasi Pulau C dan D

Ada dugaan indikasi pelanggaran dalam penentuan NJOP Pulau C dan D. NJOP kedua pulau urukan tersebut ditetapkan BPRD melalui terbitnya surat keputusan pada 23 Agustus 2017. NJOP dua pulau reklamasi itu diberi nilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapannya didasarkan pada kajian independen kantor jasa penilai publik. Diduga penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan. Bahkan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.