Tampang

PILPRES 2019 Inkonstitusional Komisioner KPU Harus Mundur

18 Mei 2019 06:21 wib. 2.569
0 0
KPU

Dengan demikian, KPU telah gagal menyelenggarakan Pilpres 2019 sesuai ketentuan Pasal 22E UUD 1945 jo Pasal 2 dan 3 UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Akibatnya, Pilpres 2019 cacat dan inkonstitusional, konsekuensinya hasil Pilpres 2019  tidak sah sebagai dasar  menetapkan pemenang Pilpres 2019. KPU telah pula gagal melaksanakan Pilpres 2019 secara profesional sebagaimana perintah Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemilu, oleh karena itu  Pemohon menuntut agar semua Komisioner KPU segera mengundurkan  diri. 

Pemohon juga mendesak MK segera menggelar sidang memeriksa permohonannya agar Pilpres 2019 yang inkonstitusional dan tidak sah  tidak menjadi sumber sengkarut yang mengancam stabilitas dan keselamatan NKRI.   
 
Jakarta, 11 Mei 2019

Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.