Dengan demikian, KPU telah gagal menyelenggarakan Pilpres 2019 sesuai ketentuan Pasal 22E UUD 1945 jo Pasal 2 dan 3 UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Akibatnya, Pilpres 2019 cacat dan inkonstitusional, konsekuensinya hasil Pilpres 2019 tidak sah sebagai dasar menetapkan pemenang Pilpres 2019. KPU telah pula gagal melaksanakan Pilpres 2019 secara profesional sebagaimana perintah Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemilu, oleh karena itu Pemohon menuntut agar semua Komisioner KPU segera mengundurkan diri.
Pemohon juga mendesak MK segera menggelar sidang memeriksa permohonannya agar Pilpres 2019 yang inkonstitusional dan tidak sah tidak menjadi sumber sengkarut yang mengancam stabilitas dan keselamatan NKRI.
Jakarta, 11 Mei 2019
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH