Tampang

PILPRES 2019 Inkonstitusional Komisioner KPU Harus Mundur

18 Mei 2019 06:21 wib. 2.330
0 0
KPU

Pemohon juga mendesak MK segera menggelar sidang memeriksa permohonannya agar Pilpres 2019 yang inkonstitusional dan tidak sah  tidak menjadi sumber sengkarut yang mengancam stabilitas dan keselamatan NKRI.   
 
Jakarta, 11 Mei 2019

Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?