Pemohon juga mendesak MK segera menggelar sidang memeriksa permohonannya agar Pilpres 2019 yang inkonstitusional dan tidak sah tidak menjadi sumber sengkarut yang mengancam stabilitas dan keselamatan NKRI.
Jakarta, 11 Mei 2019
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH