Berdasarkan data yang diperoleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan. Jumlah tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.
Berikut pernyataan Gubernur DKI:
“Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6).