PDI-P, melalui langkah hukum ini, juga memberikan pesan kepada masyarakat bahwa partai politik memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses politik berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, proses politik tidak hanya menjadi tontonan publik, tetapi juga menjadi ajang yang menjunjung tinggi nilai keadilan, integritas, dan keterbukaan.
Kehadiran PTUN sebagai lembaga peradilan yang merdeka dan berintegritas dalam menangani gugatan PDI-P terhadap KPU adalah gambaran nyata dari tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap konstitusi. Dengan demikian, proses politik di Indonesia dapat dijalankan dengan kepastian hukum, tanpa adanya ketidakpastian atau tanda tanya atas kesahihan dan legalitas suatu keputusan.
Dengan demikian, penyelesaian gugatan PDI-P terhadap KPU oleh PTUN tidak hanya menjadi wujud dari kepatuhan terhadap proses hukum, tetapi juga sebuah langkah yang akan membentuk landasan yang kuat untuk menjaga kestabilan politik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi negara.