Tampang

PBNU dan PKB Tak Ada Hubungan Organisatoris Sama Sekali

13 Agu 2024 20:48 wib. 135
0 0
Politikus PKB Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024)
Sumber foto: website

Sebagai penutup, langkah pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB, meskipun berdasarkan niat baik untuk memperhatikan jalannya partai politik, telah menimbulkan perdebatan atas konstitusi dan batasan-batasan yang seharusnya dipegang teguh oleh masing-masing entitas.

Kritik dari politikus PKB dan pakar politik tentang pelanggaran konstitusi membuat perlu adanya kajian lebih mendalam terkait hubungan antara ormas dan partai politik dalam konteks hukum yang mengatur keduanya. Pengetahuan yang lebih mendalam tentang kedua undang-undang tersebut dapat membantu menjaga kemandirian dan kedaulatan masing-masing entitas, serta menyeimbangkan peran mereka dalam tatanan kemasyarakatan dan politik Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.