Sebagai penutup, langkah pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB, meskipun berdasarkan niat baik untuk memperhatikan jalannya partai politik, telah menimbulkan perdebatan atas konstitusi dan batasan-batasan yang seharusnya dipegang teguh oleh masing-masing entitas.
Kritik dari politikus PKB dan pakar politik tentang pelanggaran konstitusi membuat perlu adanya kajian lebih mendalam terkait hubungan antara ormas dan partai politik dalam konteks hukum yang mengatur keduanya. Pengetahuan yang lebih mendalam tentang kedua undang-undang tersebut dapat membantu menjaga kemandirian dan kedaulatan masing-masing entitas, serta menyeimbangkan peran mereka dalam tatanan kemasyarakatan dan politik Indonesia.