Sebelum ditangkap, SA juga sempat kumpul bersama teman-temannya di sebuah tempat makan di Jakarta Selatan. Namun kepolisian tengah mendalami apakah pertemuan tersebut ada kaitannya dengan penggunaan narkoba. "Di sini kita mau mencari tahu, apakah pada saat mereka bertemu ini apakah di situ ada penggunaan (narkoba) atau tidak, itu kita dalami," imbuh dia.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami siapa pemasok narkoba kepada tersangka SA. Selain itu, polisi juga tengah mendalami alasan SA menggunakan narkoba. "Belum belum, kita masih lakukan pendalaman," pungkasnya. SA ditangkap Polsek Metro Gambir pada Minggu (7/7) dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, SA positif mengkonsumsi narkoba dengan kandungan amphetamine, metamfethamine dan benzodiazepine. "Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pada saat diamankan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex," ucap Jamalinus.
SA dijerat Pasal 127 tentang narkotika. SA juga kemungkinan akan diarahkan untuk rehabilitasi."Pasal yang dikenakan untuk sementara sesuai aturan, pasal 127, namun kalau sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pengguna, kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," imbuhnya.