Tampang

Menteri ATR Resmi Batalkan Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM

31 Jan 2025 10:55 wib. 85
0 0
Menteri ATR Resmi Batalkan Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM
Sumber foto: Google

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan penerbitan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Pembatalan ini dilakukan terhadap sertifikat di kawasan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitannya.

Dalam konferensi pers, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pembatalan sertifikat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tiga aspek utama, yaitu:

  • Dokumen Yuridis, Memeriksa legalitas kepemilikan tanah serta keabsahan dokumen pendukung.
  • Prosedur Administrasi, Mengevaluasi apakah proses penerbitan sertifikat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Kondisi Fisik Tanah, Memastikan bahwa objek tanah yang bersertifikat benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak tumpang tindih.

“Kami menemukan bahwa sejumlah sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan di wilayah tersebut memiliki potensi cacat hukum. Oleh karena itu, kami resmi membatalkannya demi menjaga ketertiban administrasi pertanahan," ujar Nusron Wahid.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?