Dalam penjelasannya, Menkumham Supratman Andi Agtas menekankan bahwa penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin masih menunggu diterbitkannya Keppres. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah bersikap netral dalam konflik yang terjadi di internal Kadin. Menkumham juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku dalam menyelesaikan konflik tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap pemerintah untuk tidak ikut campur dalam konflik di internal Kadin ini juga sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berorganisasi. Pemerintah memiliki keyakinan bahwa konflik internal organisasi seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal, termasuk pemerintah. Hal ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah dalam hal ini Menkumham Supratman Andi Agtas memahami pentingnya prinsip otonomi organisasi dalam menyelesaikan permasalahan internalnya.