Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk Tahun Baru 2025 dengan membatalkan kenaikan tarif PPN 12% untuk semua jenis barang dan jasa. Keputusan ini diumumkan melalui Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), yang juga turut mempublikasikan keputusan tersebut kepada publik.
Keputusan ini menjadi sorotan utama karena kebijakan kenaikan tarif PPN 12% telah diumumkan sebelumnya oleh pemerintah untuk mulai berlaku pada awal tahun 2025. Namun, dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Negara pada tanggal 31 Desember 2024, Budi Gunawan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut rencana kenaikan tarif PPN tersebut sebagai tindakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan meringankan beban masyarakat.
Dalam penjelasannya, Budi Gunawan menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. "Presiden mendengar suara masyarakat dan meresponsnya dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Pembatalan kenaikan tarif PPN 12% ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memberikan ruang bernafas bagi pelaku usaha serta konsumen," ujar Budi Gunawan.