"KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3)
Selain itu, rapat pleno KPU RI tersebut memutuskan bahwa PBB mendapatkan nomor urut 19 dalam helat pesta demokrasi lima tahunan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PBB sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019.
Di tempat terpisah, Yusril mengucap syukurnya atas penetapan partai PBB sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Yusril menyampaikan bahwa ini semua buah perjuangan yang telah dilakukan, bahkan hingga seminggu lamanya.