Terkait dengan hal ini, pihak Komisi VIII DPR berencana untuk membahas ulang jadwal rapat evaluasi haji. Meskipun pembatalan rapat merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan, Komisi VIII DPR akan berusaha untuk menemukan waktu yang sesuai bagi kedua belah pihak agar dapat hadir dalam rapat evaluasi tersebut.
Di sisi lain, Menteri Agama sendiri mengakui alasan ketidakhadirannya dalam rapat evaluasi haji. Sebagaimana diungkapkan oleh juru bicara dari Kementerian Agama, mereka telah berupaya untuk mengajukan permintaan perubahan jadwal terbang yang mendesak kepada pihak maskapai penerbangan. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil sehingga Menteri Agama tidak dapat hadir dalam rapat yang seharusnya dihadiri.
Dalam konteks ini, diharapkan agar kedua belah pihak, baik dari DPR maupun Kementerian Agama, dapat saling berkoordinasi lebih baik lagi dalam memilih waktu dan jadwal kegiatan yang tidak bertabrakan. Kejadian ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kegiatan yang bersifat penting dan strategis dapat diatur dengan lebih baik.