"Cara kita berhukum saat ini sedang agak rusak. Ketika membuat UU lalu diselerakan dengan selera-selera elite yang punya kepentingan jangka pendek dan kepentingan kelompok kecil. Itu dalam berhukum, sehingga dituangkan dalam UU," papar Mahfud.
Pendapat Mahfud ini sejalan dengan pandangan banyak kalangan yang menganggap bahwa elit politik dan ekonomi di Indonesia memiliki peran yang besar dalam menentukan arah kebijakan pemerintah. Akibatnya, kepentingan-kepentingan sempit elit tersebut kerap kali mengalahkan kepentingan publik secara umum.
Dalam hal ini, Mahfud MD menegaskan perlunya pembenahan terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia. Perlu adanya upaya nyata untuk memberantas praktek-praktek nepotisme, korupsi, dan politisasi jabatan yang merugikan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.