Selama persidangan, Bawaslu Banten telah menyatakan bahwa PPK Walantaka, Taktakan, dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.