Mekanisme penyandingan akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau diambil alih oleh KPU Kota Serang. Dalam putusan MK tidak disebutkan apakah penyandingan harus dilakukan untuk semua partai atau hanya partai yang berperkara.
Proses penyandingan data memiliki potensi untuk mengubah perolehan suara Pileg DPR RI. Selain itu, waktu penyandingan tidak boleh dilakukan melebihi tanggal 6 Juli 2024, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh putusan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat terkait penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Dalam gugatan tersebut, partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Mereka mengklaim bahwa seharusnya perolehan suara mereka 350 suara lebih banyak dari PDIP.