KPK Setuju Dengan KPU Melarang Mantan Koruptor Narapidana Menjadi Caleg
Komitmen KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg terlihat dari pernyataan tegas Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa siap jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.
"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Terkait rencana KPU tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengapresiasi dan mendukung KPU. Dukungan KPK terhadap terhadap larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di ungkapkan langsung oleh ketua KPK Agus Rahardo.