Tampang

Kasus Satelit Kemenhan: Kejagung Tetapkan Purnawirawan Jenderal dan Dua Tersangka Lain

8 Mei 2025 10:14 wib. 29
0 0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
Sumber foto: Kompas.com

Penunjukan Perusahaan Tanpa Lelang Resmi

Leonardi diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa satelit dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Namun, perusahaan Navayo International AG ditunjuk tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi, melainkan hanya berdasarkan rekomendasi sepihak dari Anthony Thomas van Der Hayden.

Akibat pelanggaran prosedur tersebut, proyek pengadaan satelit tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 KUHP

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?