Tampang

Kasus Satelit Kemenhan: Kejagung Tetapkan Purnawirawan Jenderal dan Dua Tersangka Lain

8 Mei 2025 10:14 wib. 28
0 0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
Sumber foto: Kompas.com

  • Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor

  • Atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan kemungkinan ancaman pidana maksimal.

  • Penelusuran Aset dan Proses Hukum Berlanjut

    Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut hingga ke tahap penuntutan. Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

    Kasus satelit Kemenhan sebelumnya telah menyeret beberapa nama besar, dan putusan hukum telah dijatuhkan terhadap sejumlah pihak. Penambahan tiga tersangka baru ini membuka babak baru dalam upaya membongkar tuntas korupsi di sektor strategis pertahanan nasional.

    <123>

    #HOT

    0 Komentar

    Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

    BERITA TERKAIT

    BACA BERITA LAINNYA

    POLLING

    Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?