Tampang

JK Sejalan dengan Anies- Sandi Kasus Reklamasi Jakarta

3 Nov 2017 04:59 wib. 1.621
0 0
JK Sejalan dengan Anies- Sandi Kasus Reklamasi Jakarta

Dia menambahkan, gubernur dalam perintah Keppres 52 itu harus membuat peraturan dan tata cara reklamasi. Persoalannya, ujar Margarito, apakah ada atau tidak peraturan yang dibuat tersebut. ”Dari segi itu soal kelembagaan ada masalah. Gubernur bertanggung jawab bentuk tim pelaksana, pengarah pengendali dan buat pergub soal syarat dan tata cara reklamsi,” katanya.

Margarito menambahkan, dalam keppres itu pula yang direklamasi bukan teluk tapi pantai sampai kedalaman delapan meter. Namun, yang terjadi sekarang tidak sesuai dengan perintah keppres. ”Perintahnya A dijalankan B,” tegasnya.

Nah,  lanjut Margarito, sekarang yang menjadi persoalan juga apakah ada kepastian bahwa hukum tidak akan lapuk ketika menghadapi pembesar. Menurut dia, kalau mau menegakkan hukum sebenarnya sangat sederhana.

Dia menegaskan, andai pemerintah punya keberanian cabut saja Keppres 52. Dari segi tata negara, presiden punya kewenangan untuk mencabut keppres. ”Presiden sah punya kewenangan mengganti dengan keppres lain untuk mengatur kewenangan,” katanya. 

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.