Tampang

JK Sejalan dengan Anies- Sandi Kasus Reklamasi Jakarta

3 Nov 2017 04:59 wib. 1.265
0 0
JK Sejalan dengan Anies- Sandi Kasus Reklamasi Jakarta

Margarito menjelaskan, reklamasi di Teluk Jakarta dasarnya Keppres 52 yang memerintahkan reklamasi Pantai Utara Jakarta. ”Kalau perintahnya reklamasi Pantai Utara tapi reklamasi teluk, itu segi hukumnya bagaimana?” katanya.

Margarito juga menilai dari sisi kelembagaan sebenarnya ada masalah dengan reklamasi itu. ”Ini sebenarnya otorisasinya ke gubernur,” tandasnya.

Kemudian gubernur diperintahkan ke sejumlah kelembagaan, membentuk badan pengarah, pelaksana dan tim pengendali. Sementara Bappenas dalam keppres itu diperintahkan untuk memberi pengarahan pada kelembagaan dan badan pelaksana. Kalau Bappenas sadar ada masalah, seharusnya memerintahkan reklamasi dilaksanakan oleh badan pelaksana dan pihak ketiga. ”Apakah badan pelaksana itu ada? Merekalah yang bisa melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Dia menambahkan, gubernur dalam perintah Keppres 52 itu harus membuat peraturan dan tata cara reklamasi. Persoalannya, ujar Margarito, apakah ada atau tidak peraturan yang dibuat tersebut. ”Dari segi itu soal kelembagaan ada masalah. Gubernur bertanggung jawab bentuk tim pelaksana, pengarah pengendali dan buat pergub soal syarat dan tata cara reklamsi,” katanya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?