Menurut Marwan, proyek tersebut bisa berdampak signifikan pada perubahan lingkungan Jakarta. Proyek ini dinilai tidak bisa menjadi solusi untuk membuat Jakarta tidak tenggelam.
Pakar Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) Muslim Muin juga angkat bicara. Dia mengatakan, reklamasi bukan solusi agar Jakarta tidak tenggelam, tapi malah menenggelamkan Jakarta. "Reklamasi Teluk Jakarta memiliki dampak merusak lingkungan, menambah beban biaya APBD, serta menghilangkan hak hidup dan mata pencarian nelayan," ujarnya.
Margarito Kamis, akademisi hukum tata negara mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhak menolak melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta. Reklamasi yang dilakukan sekarang ini seolah-olah perintah Keputusan Presiden (Keppres) No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Padahal, Keppres 52 itu memerintahkan lain, bukan seperti reklamasi Teluk Jakarta yang sekarang bermasalah. ”Karena itu, Anies berhak menolak melanjutkan reklamasi,” katanya.
Karena itu, dia menegaskan, dari segi hukum Anies punya alasan yang cukup untuk tidak melanjutkan reklamasi. ”(Sikap, Red) itu sama dengan tunduk kepada Keppres 52,” tegasnya.