Tampang

Investigasi Allan Nairn Tentang White House Men di Indonesia Sudah Basi

2 Mei 2017 15:02 wib. 1.459
0 0
allan nairn

Pasca Pilpres 2004, misalnya, Amien Rais pernah menuduh SBY mendapat dana kampanye dari AS lewat Wakil Menteri Pertahanan AS Paul Wolfowitz. Tudingan Amien ini sempat ditanyakan oleh Johan Sarjono dari Radio Elshinta kepada SBY pada 25 Mei 2007 di Istana. Karuan saja atas tuduhan serius tersebut SBY pun membantahnya. Bantahan SBY dalam wawancara dengan Elshinta bisa disimak di sini.

(Sayangnya, penulis tidak menemukan berita dari media mainstream soal pengakuan Amien yang ditawari dana oleh Wolfowitz. Tapi, dari pertanyaan wartawan Elshinta dan jawaban SBY dapat disimpulkan Amien mengakui kalau Mantan Ketua MPR RI itu juga ditawari dana oleh Wolfowitz)

Tuduhan Amien kepada SBY pastinya bukan main-main. Dalam Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2003 disebutkan pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain yang berasal dari: negara asing, lembaga asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.

Dan, masih menurut pasal tersebut, jika ada pasangan yang menerimanya, maka tidak dibenarkan pasangan tersebut untuk menggunakannya, dan harus melaporkan pada KPU selambat-lambatnya 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Sedang bagi pasangan capres-cawapres yang tidak melaporkan adanya aliran dana asing yang diterimanya adalah ancaman pidana serta dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan capres-cawapres.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?