Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian memberikan harapan baru bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan memerangi segala bentuk korupsi di negeri ini.