Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hukuman yang semula 8 tahun penjara telah diperberat menjadi 12 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah adanya pertimbangan yang matang dan bukti yang kuat dalam persidangan.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini mencuat ke publik setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tindak pidana tersebut. Pelaku diduga memaksa para kepala dinas agar menyetujui proyek-proyek tertentu dengan imbalan tertentu pula.
Selama persidangan, Syahrul Yasin Limpo secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan padanya. Namun, bukti-bukti yang ditemukan oleh KPK mampu menjadi landasan kuat dalam menjeratnya. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.