Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah resmi menyepakati 41 revisi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Seluruh produk hukum tersebut dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR yang akan datang.
Pada hari Kamis (14/10/2024), Baleg DPR bersama dengan pemerintah sepakat untuk menetapkan prioritas Prolegnas tahun 2025. Keputusan ini diharapkan dapat mengakselerasi pembentukan produk hukum yang dianggap penting untuk menjawab tuntutan masyarakat dan kebutuhan negara.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga revisi UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, RUU Perampasan Aset, yang sebelumnya diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas, belum masuk dalam daftar Prolegnas 2025.
Namun, yang menarik perhatian adalah ketiadaan RUU perampasan aset yang termasuk dalam Prolegnas 2025. RUU ini sebelumnya menjadi polemik dalam periode sebelumnya. Meski demikian, ketiadaan RUU perampasan aset dalam Prolegnas 2025 menunjukkan adanya pertimbangan yang cermat dari pihak-pihak terkait.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad, menjelaskan bahwa ketiadaan RUU perampasan aset dalam Prolegnas 2025 tidak berarti isu ini diabaikan. "Ketidakhadiran RUU perampasan aset dalam Prolegnas 2025 bukan berarti kita melupakan isu ini. Masih ada banyak tantangan dan revisi yang perlu dilakukan sebelum RUU ini bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional," ujar Ahmad.