Tampang

Hanya Jadi Mensos 1 Bulan, Apakah Gus Ipul Dapat Uang Pensiun?

14 Sep 2024 19:52 wib. 220
0 0
Hanya Jadi Mensos 1 Bulan, Apakah Gus Ipul Dapat Uang Pensiun?
Sumber foto: Google

Dalam kasus Gus Ipul, meskipun ia hanya menjabat selama 1 bulan, namun jika dalam kurun waktu tersebut ia menerima upah dan segala hak yang seharusnya ia terima sebagai Menteri Sosial, maka sesuai undang-undang ia berhak atas pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, hak pensiun bagi pejabat negara diatur dalam Pasal 44 yang menyebutkan bahwa pejabat negara berhak atas pensiun atas masa kerja dalam jabatan negara setelah usia 60 tahun. Selain itu, Pasal 45 menyebutkan bahwa apabila seorang pejabat negara berhenti karena kesehatan dan telah memiliki masa kerja selama 15 tahun, maka dapat memperoleh pensiun.

Dalam konteks ini, Gus Ipul dapat memperoleh hak pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku, asalkan ia telah menerima upah dan segala hak yang seharusnya diterimanya selama menjabat sebagai Menteri Sosial. Meskipun hanya menjabat selama 1 bulan, namun bila telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang, maka hak pensiun tetap merupakan hak Gus Ipul.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.