Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menunda pembacaan putusan dari gugatan PDI Perjuangan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden 2024. Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan penundaan itu karena ketua majelis hakim sakit.
Keputusan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden 2024 menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Polemik tentang hubungan politik dan hukum pun semakin mengemuka. PDI Perjuangan melakukan gugatan terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Polemik tersebut semakin hangat ketika Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengumumkan bahwa penundaan putusan tersebut adalah akibat sakitnya ketua majelis hakim yang akan membacakan putusan.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa penundaan pembacaan putusan ini terjadi karena ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang sakit. Kondisi kesehatan hakim inilah yang membuat sidang ditunda. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus "karhutla" yang melibatkan Gayus.