Tampang

Ari Bias Resmi Laporkan Agnez Mo atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

21 Jun 2024 10:51 wib. 57
0 0
Ari Bias Resmi Laporkan Agnez Mo atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Sumber foto: google

Pencipta lagu Ari Bias resmi melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kejadian berawal ketika Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" dalam konser di tiga kota berbeda tanpa izin. Tidak adanya itikad baik dari pihak Agnez Mo ketika sudah dilayangkan somasi pada Mei lalu membuat pihak Ari Bias membulatkan niatnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini. Lebih lanjut, Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang. Ari Bias, yang dikenal sebagai pencipta lagu yang konsisten dalam berkarya, merasa bahwa hak ciptanya telah dilanggar oleh Agnez Mo dalam beberapa lagu yang dirilisnya. Dalam pernyataannya, Ari Bias menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, ia memiliki hak eksklusif atas karya-karyanya. Dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Ari Bias menimbulkan pro dan kontra di kalangan penggemar kedua musisi tersebut.

Pelanggaran hak cipta dalam industri musik merupakan persoalan yang seringkali menimbulkan kontroversi. Dalam kasus ini, isu pelanggaran hak cipta semakin menarik perhatian publik karena melibatkan dua sosok yang sudah dikenal luas dalam industri musik Indonesia. Agnez Mo, yang juga dikenal sebagai seorang penyanyi multitalenta, kerap kali menjadi sorotan karena karya-karyanya yang kontroversial. Di sisi lain, Ari Bias dikenal sebagai musisi yang memiliki komitmen kuat terhadap karya-karyanya.

Pengaduan yang dilayangkan oleh Ari Bias menyorot perlunya perlindungan hak cipta bagi para musisi dan pencipta lagu. Pelanggaran hak cipta dapat merugikan pencipta lagu secara finansial maupun reputasi. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam industri musik menjadi sangat penting. Keberadaan undang-undang hak cipta di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi para pencipta lagu dan musisi dalam negeri.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bayi Rewel
0 Suka, 0 Komentar, 10 Mei 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%