Pencipta lagu Ari Bias resmi melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kejadian berawal ketika Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" dalam konser di tiga kota berbeda tanpa izin. Tidak adanya itikad baik dari pihak Agnez Mo ketika sudah dilayangkan somasi pada Mei lalu membuat pihak Ari Bias membulatkan niatnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini. Lebih lanjut, Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang. Ari Bias, yang dikenal sebagai pencipta lagu yang konsisten dalam berkarya, merasa bahwa hak ciptanya telah dilanggar oleh Agnez Mo dalam beberapa lagu yang dirilisnya. Dalam pernyataannya, Ari Bias menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, ia memiliki hak eksklusif atas karya-karyanya. Dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Ari Bias menimbulkan pro dan kontra di kalangan penggemar kedua musisi tersebut.