Tampang

Bawaslu Tolak Larangan Terhadap Eks Narapidana Korupsi Jadi Caleg

6 Mei 2018 16:39 wib. 1.117
0 0
Bawaslu Tolak Larangan Terhadap Eks Narapidana Korupsi Jadi Caleg

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa kita punya hak untuk memilih, berbicara, dan hak untuk dipilih. Dan uu no 28 J telah mengatakan hak tersebut dapat dikurangi apabila telah diatur oleh UU," katanya.

Pencabutan hak-hak tertentu, ujar Fritz, sejatinya telah termuat dalam pasal 10 KUHP, yang dituangkan mengenai putusan pengadilan. "Dari kacamata hukum tata negara, hak seseorang bisa dikurangi karena pembatasan UU dan putusan pengadilan," kata dia. "Karena itu mengurangi hak maka harus muncul dalam UU."

Dari putusan MK, Fritz mengatakan narapidana kasus korupsi masih bisa mencalonkan diri kembali dengan sebelumnya mempublikasikan bahwa sang calon pernah terjerat kasus korupsi.

"Bukannya kami tidak mau memiliki calon yang bersih dan memiliki kemampuan, tapi kalau melihat ini berhubungan dengan hak dan kepentingan publik, sehingga perlu dipertimbangkan," tuturnya

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kenaikan Saham di Pasar Global
0 Suka, 0 Komentar, 14 Apr 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?