Hasil proses pemeriksaan ini menunjukkan bahwa ada dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan tersebut. Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi pemilu yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
Selain memberikan teguran kepada Hasyim Asy’ari, Bawaslu juga menyampaikan bahwa sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan dalam putusannya. Hal ini diputuskan atas pertimbangan agar sanksi tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.
Keputusan Bawaslu ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjaga transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga independen, Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemilu, termasuk mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat, termasuk melalui laporan yang diajukan oleh kader Partai Demokrat, sangat penting dalam mendukung proses pengawasan pemilu. Dalam hal ini, laporan yang diajukan oleh kader Partai Demokrat telah menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU.