Tampang

Bawaslu Menemukan Ketua KPU Melanggar Tata Cara Rekapitulasi Suara Pemilu

27 Mar 2024 11:13 wib. 98
0 0
KPU curang

Selain memberikan teguran kepada Hasyim Asy’ari, Bawaslu juga menyampaikan bahwa sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan dalam putusannya. Hal ini diputuskan atas pertimbangan agar sanksi tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.

Keputusan Bawaslu ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjaga transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga independen, Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemilu, termasuk mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat, termasuk melalui laporan yang diajukan oleh kader Partai Demokrat, sangat penting dalam mendukung proses pengawasan pemilu. Dalam hal ini, laporan yang diajukan oleh kader Partai Demokrat telah menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU.

Proses pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Selain itu, keputusan Bawaslu juga menjadi salah satu bentuk penegakan hukum dalam pemilu yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Hore! Ojol dan Kurir Dapat THR
0 Suka, 0 Komentar, 20 Mar 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?